Albertina Ho membantah penyalahgunaan wewenang Dewas KPK



Hal ini diungkapkan langsung oleh Albertina menanggapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang melaporkan kepada Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta hasil transaksi keuangan. pegawai KPK.

“Saya diberitahu ada kendala saat berkoordinasi dengan PPATK dalam meminta keterangan transaksi keuangan mencurigakan sekaligus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus pengacara IT yang diduga diduga melanggar etika dengan menerima imbalan/suap,” kata Albertina. Badan intelijen politik RMOLRabu (24 April).



Albertina membenarkan dirinya mewakili Dewas KPK dalam berkoordinasi dengan PPATK karena ditunjuk oleh anggota Dewas lainnya sebagai Wakil Presiden bidang etika.

Jadi saya dilaporkan dalam menjalankan tugas saya sebagai anggota Dewas KPK. Saya satu-satunya yang dilaporkan, padahal keputusan diambil kolektif kolegial Dewas. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE Kemenpan RB 1/2012.” pungkas Albertina.

Sebelumnya, Ghufron membenarkan melaporkan salah satu anggota Dewas KPK. Materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

“Meski Dewas sebagai lembaga pengawas KPK bukan lembaga penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), namun tidak berwenang menuntut analisis atas transaksi keuangan tersebut,” Ghufron dikatakan.

Ghufron menjelaskan, sebagai anggota Komite Pemberantasan Korupsi, ia mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota komisi.”

Jadi laporan itu merupakan pemenuhan tugas saya sesuai aturan Dewas sendiri, pungkas Ghufron.artikel dengan logo berita rmol

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *